Penanganan Limbah B3 di Desa Pesarean, Adiwerna Dianggarkan Rp.900 Juta, Digarap Oleh PT LUT
foto: ilustrasi
TEGAL - Penanganan terhadap limbah B3 di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal kembali dilakukan oleh Pemkab Tegal. Bahkan untuk mengatasi limbah tersebut, Pemkab Tegal kembali menganggarkan senilai Rp.922.853.200. Bahkan pengerjaan penangan limbah logam itu sudah ditenderkan melalui LPSE Kabupaten Tegal dan telah dimenangkan oleh PT. LUT.
Seperti diketahui, PT. LUT merupakan salah satu perusahaan yang konsen terhadap penanganan limbah B3. Dimana perusahaan itu dimiliki oleh pengusaha logam ternama di Kabupaten Tegal yang ber kediaman di Dukuhturi, Tegal.
Berdasarkan informasi yang tersedia di laman LPSE Kabupaten Tegal, tersampaikan kalau proyek tersebut bertujuan untuk pengangkatan tanah yang terkontaminasi limbah B3 pada grid 6 dan grid 16 di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna. Dimana untuk pengerukan sendiri akan dilakukan sampai dengan kedalaman 50 meter, dengan total luasan mencapai 463 m2 dan volume 231,5 m3.
Setelah dilakukan pengerukan dan dinyatakan bebas dari limbah B3, kemudian selanjutnya akan dilakukan pengurugan dan pemadatan dengan tanah bersih. Lalu kemana limbah B3 itu di buang?, aktifis dari Yabpeknas Heri Tato menyebut, kalau limbah B3 dari Desa Pesarean sebagian di buang ke daerah Margasari dan sebagian lagi dikelola kembali menjadi logam padat di industri pengolahan logam di sekitar Adiwerna.
Kemudian logam tersebut kembali dijual ke pasar ekspor ke Jepang. Dan sayangnya, Pemkab Tegal tidak mendapatkan hasil atau PAD dari penjualan hasil pengolahan limbah B3 tersebut. "Seharusnya Pemkab Tegal melakukan KSO dengan pihak ketiga dalam pengolahan limbah B3, sehingga keduanya bisa saling menguntungkan,"ujar Heri Tato, Kamis 16 Oktober 2025.***
0 Response to "Penanganan Limbah B3 di Desa Pesarean, Adiwerna Dianggarkan Rp.900 Juta, Digarap Oleh PT LUT"
Posting Komentar