HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Yabpeknas Pertanyakan Sertifikasi PBJ Atas Lelang Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin yang Disyaratkan Perpres 46/2025

 

Foto: Heri Tato (Yabpeknas) 

GEMA PANTURA (BREBES) -  Sanggahan terhadap hasil lelang terhadap pekerjaan rehabilitasi jalan poros lingkar Waduk Penjalin yang ada di wilayah Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Brebes mendapat sorotan dari penggiat konstruksi. 

Heri Tato, selaku penggiat konstruksi dari Yabpeknas kepada awak media Jumat 25 September 2026 menyebut, penolakan sanggahan oleh Pokja ULP Kabupaten Brebes dikeluarkan pada Tanggal 24 September 2026. Dengan adanya penolakan tersebut, maka pihak panitia tetap menjadikan CV. Sumber Rejeki sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran 6,3 Miliar. 

Namun persoalan tidak berhenti disitu, menurut Heri, ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian serius dalam proses lelang tersebut. Salah satunya berkait dengan kepemilikan sertifikasi PBJ yang di syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.

Dimana, di dalam peraturan tersebut ada kewajiban peneliti dalam hal ini Pokja ULP/PBJ atau OPD manapun harus memiliki sertipikat keahlian. Selain itu, Heri juga menilai kalau pihak OPD terkait telah mengabaikan sanggahan dari pihak peserta lelang. Padahal sanggahan merupakan bagian dari hak peserta lelang yang tidak puas atas hasil lelang. 

Pengabaian itu terbukti dengan adanya realisasi dari pihak OPD atas lelang rehabilitasi jalan poros lingkar Waduk Penjalin yang dikeluarkan pada Tanggal 21 September 2026. Padahal di waktu yang bersamaan terdapat sanggahan dari CV. Sarana Usaha, meski akhirnya sanggahan itu di tolak atau tidak diterima pada Tanggal 24 September 2026. "Seharusnya realisasi yang dituangkan di Inaproc menunggu jadwal sanggahan selesai," ujar Heri Tato. 

Sebelumnya, Karman dari pihak CV. Sarana Usaha melayangkan sanggahan atas hasil lelang proyek rehabilitas jalan poros lingkar Waduk Penjalin. Sanggahan itu dilayangkan lantaran perusahaan tersebut menduga adanya ketidak sesuaian atas syarat dukungan yang dimiliki oleh perusahaan pemenang lelang dalam hal ini CV. Sumber Rejeki. 

Menurut Karman, ada beberapa poin yang dijadikan dasar atas sanggahan tersebut. Yakni keberadaan Baching Plant JKB Banyumas yang lokasinya jauh dari lokasi pekerjaan. Selain itu, tambah Karman, JKB Banyumas juga tidak memiliki truk mixer dengan kapasitas 3 meter kubik (m3). 

Sementara, Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Brebes Agus Pramono saat dikonfirmasi terkait dengan lelang jalan poros lingkar Waduk Penjalin tidak banyak memberikan komentar. Ia bahkan menyarankan kepada awak media untuk menanyakannya ke pihak yang menyanggah atas lelang proyek tersebut. 

Ia juga tidak memiliki kompetensi untuk memberikan jawaban atas materi sanggahan yang dilayangkan oleh salah satu peserta lelang. "Saya tidak memiliki kompeten untuk menjawabnya," ujarnya singkat. (Harvi) 






Posting Komentar