HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tanah Timbunan Proyek PT GEI Kemurang Wetan Diduga Dijual ke Warga

 

DIJUAL - Material tanah urug yang ada di PT. GEI diduga dijual belikan ke warga. (foto: ist) 

GEMA PANTURA (BREBES) - Aksi penjualan tanah timbunan dari proyek PT GEI di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes menuai sorotan tajam. Pasalnya, material urukan tersebut diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) proyek kepada warga setempat.

​Hal ini diungkapkan langsung oleh Turino, selaku warga Desa Kemurang Wetan, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026). ​Menurut Turino, praktik penjualan tanah timbunan tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2026. Berdasarkan informasi yang didapatnya, material tersebut dijual dengan harga Rp250.000 per ritase.

​"Penjualan dilakukan ke warga Desa Tegongan sebanyak 11 rit, dengan sebaran lokasi di Limbangan Kersana sebanyak 3 ritase dan di Desa Tegongan sebanyak 8 ritase," ungkap Turino.

​Lebih lanjut, Turino menegaskan bahwa aktivitas penjualan tanah timbunan proyek tanpa adanya izin quarry merupakan sebuah pelanggaran hukum yang serius dan masuk dalam kategori tindak pidana.

Eko Sarwono selaku Ketua Karang Taruna Desa Kemurang Wetan mengatakan Karang Taruna memang pernah meminta tanah di proyek GEI tetapi untuk kebutuhan lapangan dan kami tidak membayar karena untuk kepentingan umum.

​Andi selaku perwakilan dari PT Dadongwo (Maincount) di PT GEI Kemurang Wetan Brebes saat dikonfirmasi ,melalui pesan whatsapp, Selasa (15/9/2026) mengatakan yang jualnya siapa Mas, Kalau dari saya tidak ada penjualan tanah tersebut, hanya memindahkan tanah dari dalam keluar pabrik saja. (Harvi)

Posting Komentar