HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tanpa Membedakan Kasta, RSUD Brebes Layani Pasien Dengan Transparan

Foto: dr. Susilowati, MARS

GEMA PANTURA (BREBES) – Manajemen RSUD Brebes menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan medis yang transparan, aman, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Medis RSUD Brebes, dr. Susilowati, MARS, pada  Selasa (28/7/2026).

Dalam keterangannya, dr. Susilowati menyampaikan tiga poin penting terkait kebijakan rumah sakit, hak otonomi pasien, dan realitas risiko medis:

Menurutnya, RSUD Brebes menjamin tidak ada perbedaan mutu pelayanan, perhatian medis, maupun antrean tindakan operasi antara pasien BPJS dan pasien umum.

"Semua pasien memiliki hak yang sama untuk mendapatkan edukasi medis secara jujur, jelas, dan transparan sebelum tindakan dilakukan," ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, tubuh manusia memiliki sistem organ yang sangat kompleks dan saling berhubungan dari ujung kepala sampai ujung kaki, seperti otak, saraf, dan pembuluh darah. Oleh karena itu, penanganan medis memerlukan ketelitian tinggi.

dr. Susilowati mengingatkan bahwa tidak ada kepastian mutlak (100%) dalam dunia medis. Risiko tak terduga seperti perdarahan atau variasi anatomi tubuh tetap mengintai meski pasien telah menjalani pemeriksaan detail seperti MRI atau CT Scan.

Dikatakan, keputusan akhir untuk melanjutkan atau membatalkan tindakan medis sepenuhnya berada di tangan pasien dan keluarga. Jika siap menerima risiko yang telah diedukasi oleh dokter, pasien atau keluarga akan menandatangani dokumen Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medis). Namun, jika merasa tidak siap secara mental, operasi tidak akan dipaksakan.

Pada pelaksanaannya, penanganan medis tingkat lanjut di RSUD Brebes ditangani oleh tim ahli eksekutif, di antaranya, rof. dr. Muhamad Thohar Arifin, PhD, PA, Sp.BS, Subsp.N-Vas, PAK(K), MARS dan dr. Krisna Tsaniadi Prihastomo, Sp.BS. RSUD Brebes memastikan seluruh proses tindakan medis berjalan sesuai standar etika dan hukum.

"Keselamatan pasien serta keterbukaan informasi tetap menjadi prioritas utama tanpa memandang status kepesertaan asuransi atau jenis pembiayaan pasien," pungkasnya. (Harvi)

Posting Komentar