Peserta Tidak Kuorum, Rakor PTMSI Jateng Deadlock, Pamor; Syarat Ketua Tidak Sesuai AD/ART

 

BERKUMPUL - Ketua PTMSI Brebes dengan tim berkumpul usai menghadiri acara rakor PTMSI tingkat provinsi di Semarang. 

GEMA PANTURA (SEMARANG) - Sejumlah pengurus cabang (Pengcab) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) menyampaikan protes dan keberatannya terkait persyaratan Calon Ketua PTMSI Jawa Tengah. Mereka menyampaikan terkait pencalonan Ketua PTMSI jangan ada batasan.

Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono, S.H mengatakan kalau Rapat Koordinasi (Rakor) PTMSI Jateng pada tanggal 1 Mei 2026 sempat deadlock. Hal ini lantaran, ada salah satu persyaratan calon Ketua PTMSI Jateng harus berdomisili di ibu kota provinsi. Padahal, kata dia, itu tidak sesuai dengan AD/ART organisasi yang ada.

Selain persyaratan di atas, yang masih menjadi perbincangan yakni calon ketua pernah sebagai pengurus PTMSI. Baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, minimal 5 tahun.

Atas dasar itulah, dirinya menyampaikan keberatan. Menurutnya, dengan dua syarat di atas terkesan ada pembatasan bagi bakal calon yang berkompeten untuk memimpin PTMSI tingkat Jawa Tengah.

“Sepanjang tidak melanggar AD/ART PTMSI, bagi kami tidak masalah. Namun, rakor tersebut berujung deadlock,” katanya ketika dihubungi via WA, Selasa 5 Mei 2026.

Hal yang sama juga disampaikan pengcab lainnya dari Kabupaten Sragen Kurniawan Sukowati, S.STP, M.Si. Dia menyampaikan persyarat calon ketua harus berpengalaman sebagai pengurus pengprov atau sebagai ketua pengcab kabupaten/kota tidak ada dalam AD/ART PTMSI. Sehingga, membatasi potensi yang ada.

Kemudian,  kata dia, selain agenda persyaratan calon ketua, juga dibahas pembentukan tim penjaringan dan penyaringan (TPP). Namun, pembentukan TOP ini tidak mencapai kesepakatan karena rapat tidak mencapai kuorum.

Sementara itu, Ketua Pangcab PTMSI Kabupaten Grobogan Dr. Agus Budi Sarjono, M.M menyampaikan bahwa rakor yang berlangsung, Jumat 1 Mei 2026 di Semarang merupakan langkah awal menuju Musyawarah Provinsi (Musprov) PTMSI Jateng yang dijadwalkan akhir Juni mendatang. Namun, belum bisa memastikan kapan hari-H pelaksanaannya.

Namun, lanjut Budi, jumlah peserta yang hadir dalam rakor tersebut tidak capai kuorum atau 2/3 dari 35 pengcab se-Jateng, rapat tersebut ditunda. Karena saat itu, kata dia, Rakor hanya dihadiri 21 peserta atau kurang dari 23 peserta, sebagaimana ketentuan AD/ART. Atas hasil kesepakatan peserta yang hadir, rakor ditunda.

Budi Sarjono lantas menyebutkan AD/ART PTMSI Pasal 28 bahwa tingkatan tertinggi rapat adalah rapat kerja, rapat pleno, rapat pengurus harian dan rapat koordinasi.

Ditegaskan bahwa pembahasan Musprov pemilihan Ketua Pengprov dibahas dalam rapat kerja. Hal ini sesuai dengan AD/ART Pasal 30 ayat (5) butir d.

“Kesimpulan kami, rakor tersebut tidak sah untuk membahas pemilihan Ketua Pengprov PTMSI Jateng,” tegas Budi Sarjono yang dihubungi via WA. (Harvi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peserta Tidak Kuorum, Rakor PTMSI Jateng Deadlock, Pamor; Syarat Ketua Tidak Sesuai AD/ART"

Posting Komentar