Warga Desa Rengaspendawa Brebes Resah Terkait Adanya Warung Aceh
WARUNG ACEH - Keberadaan warung Aceh di Desa Rengaspendawa resah dengan keberadaan warung Aceh yang diduga menjual obat terlarang.(foto istimewa).
GEMA PANTURA (BREBES) - Warga Desa Rengaspendawa, kecamatan Larangan, kabupaten Brebes merasa resah dengan keberadaan warung aceh yang diduga menjual obat-obatan terlarang seperti tramadol dan Trihexyphenidyl (Hexymer/Extimer).
SG salah satu warga yang mengetahui keberadaan warung aceh tepatnya di perbatasan dengan Desa Jagalempeni Kecamatan Wanasari mengatakan masyarakat di resahkan adanya peredaran obat terlarang oleh warga aceh yang menempati bekas warung di pinggir jalan di desa Rengaspendawa.
" Keresahan masyarakat di desa Rengaspendawa mencapai puncaknya. Sebuah warung yang diidentifikasi sebagai warung 'Aceh' dan berlokasi strategis di Jalan Pengaspendawa perbatasan Jagalempeni, diduga kuat menjadi pusat peredaran gelap obat-obatan keras ilegal yang akan merusak generasi muda" ungkapnya, dilokasi warung, Rabu (28/01/ 2026).
Dikatakannya, kekhawatiran ini mencuat seiring dengan maraknya penjualan bebas obat-obatan Daftar G (Gevaarlijk) tersebut tanpa resep dokter dan tanpa izin edar resmi.
"Kondisi ini dinilai sangat membahayakan dan mengancam masa depan generasi muda di Brebes, khususnya di wilayah kecamatan Larangan dan Wanasari, kami berharap Aparat segera menindak tegas peredaran warung aceh diwilayahnya" ujarnya.
Sementara, dari keterangan yang didapat dari penjual obat warung aceh tersebut, dia mengaku menempati di warung tersebut atas rekomendasi dari oknum Aparat. hal ini menjadi keresahan masyarakat, apakah benar ada rekomendasi dari oknum Aparat.
Ancaman Pidana Serius: Penjual Dapat Dihukum Belasan Tahun Penjara
Praktik peredaran obat keras tanpa kewenangan dan izin yang sah merupakan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat. Penjualan ilegal obat jenis Tramadol dan Hexymer dapat dijerat dengan undang-undang berlapis, antara lain:
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951:
Regulasi yang kerap digunakan untuk menjerat pelaku peredaran obat keras secara ilegal.*

0 Response to "Warga Desa Rengaspendawa Brebes Resah Terkait Adanya Warung Aceh "
Posting Komentar