Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Baribis Sudah Sesuai Anturan, Hasil UKK Diumumkan Rabu
foto: Wachid.
GEMA PANTURA (Brebes) - Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Brebes menegaskan bahwa seluruh tahapan penyeleksian telah dilakukan secara transparan dan ketat sesuai dengan prosedur serta regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Pansel menyikapi adanya pernyataan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait proses seleksi tersebut.
Melalui anggota Pansel yang juga menjabat Kepala Bagian Perekonomian Setda Brebes, Wachid, Pansel menjelaskan bahwa landasan hukum yang digunakan dalam proses seleksi Direktur PDAM/BUMD sangat jelas.
“Kami tegaskan, Pansel berpegangan pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019, serta Perbup Nomor 80 Tahun 2019,” jelas Wachid pada Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan bahwa keseluruhan regulasi tersebut secara komprehensif mengatur, salah satunya, mengenai persyaratan pengalaman manajerial bagi calon Direksi BUMD.
*Calon Sudah Penuhi Persyaratan
Wachid lebih lanjut menegaskan bahwa seluruh calon yang telah diumumkan sebelumnya dinilai Pansel telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
“Penilaian dari Pansel menunjukkan bahwa semua calon yang diumumkan kemarin sudah masuk dalam kategori sesuai persyaratan. Kami sudah jelas melakukan semuanya sesuai dengan prosedur, aturan, dan regulasi yang berlaku,” tegas perwakilan Pansel, seraya menghormati pernyataan LBH sebagai hak untuk menilai.
*Pengumuman Hasil UKK dan Tahapan Lanjut
Pansel mengonfirmasi bahwa tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) telah rampung dilaksanakan, meliputi:
*Ujian Tertulis dan Psikotes (Sabtu).
Presentasi Makalah dan Wawancara (Minggu). Sesuai linimasa yang ditetapkan, Hasil UKK direncanakan akan diumumkan pada hari Rabu 17 Desember 2025.
Setelah pengumuman tersebut, tahapan selanjutnya adalah wawancara akhir dengan Bupati. Namun, proses seleksi belum berhenti disitu.
“Setelah wawancara akhir, masih ada tahapan lagi. Berkas para calon akan kami kirim ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.
Pansel mengklarifikasi bahwa calon yang diajukan untuk mendapatkan pertimbangan Kemendagri adalah seluruh calon yang masih terlibat dalam proses, bukan hanya dua atau tiga nama teratas.
*Pansel dan Bupati Penentu Akhir
Meskipun berkas calon dikirim ke Kemendagri, Wachid menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya dimintai pertimbangan. Keputusan akhir mengenai penetapan Direksi BUMD berada di tangan Pansel berdasarkan hasil akhir dari seluruh tahapan.
“Keputusan diambil Pansel, ditambah hasil wawancara akhir dengan Bupati. Nanti penilaiannya kami gabungkan. Kami berusaha untuk se-transparan mungkin dalam kaitannya dengan jabatan BUMD ini,” tutupnya.
Penentuan hasil akhir, termasuk untuk posisi Direktur PDAM Tirta Baribis Brebes, tetap menjadi kewenangan Panitia Seleksi, ujarnya. (Harvi)

0 Response to "Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Baribis Sudah Sesuai Anturan, Hasil UKK Diumumkan Rabu "
Posting Komentar