Aktivis Soroti Dualisme SK Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Brebes

 

foto: tangkap layar.

GEMA PANTURA (Brebes) - Baru-baru ini masyarakat Brebes khususnya dibuat bingung dan memunculkan berbagai asumsi dan spekulasi negatif terkait pengangkatan Plt Dinkesda Kabupaten Brebes.

Seperti diketahui pada Senin 24 November 2025 kemarin Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma melakukan, rotasi besar-besaran Pejabat eslon II dan mengukuhkan sejumlah Kepala Puskesmas dan pengangkatan Plt Dinkesda.

Heri Yuliawan alias Heri Tatto salah satu Aktivis pemerhati sosial, menyoroti polemik dua Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes.

Heri menilai, dengan adanya dua SK PLT ini berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Pasalnya, SK PLT pertama yang menunjuk dr. Hero Irawan tiba-tiba diganti dengan SK PLT dr. Tambah Raharjo.

Ironisnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes sempat mengunggah ucapan selamat dan sukses atas penunjukan dr. Hero Irawan sebagai PLT di akun Facebook resmi mereka. Namun, unggahan tersebut kini telah dihapus.

"Jika memang ada pengunduran diri dari Plt dr. Hero Irawan, maka Dinas terkait harus bisa membuktikan dengan surat pengunduran diri yang disertai alasan jelas. Ini adalah produk hukum yang tidak bisa seenaknya diubah, karena sudah dicap stempel dan ditandatangani oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma," tegas Heri kepada wartawan, Kamis, 27 Novembe 2025 sore.

Heri menambahkan, jika perubahan SK ini dipaksakan, maka berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi, cacat hukum dan bahkan mengarah pada dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sorotan ini muncul terkait dengan Surat Edaran Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Brebes Nomor 800/997/XI/2025 yang menunjuk dr. Hero Irawan (NIP: 197109102014121001, Pangkat/Gol. Ruang Penata Tk I-III/d, Jabatan Dokter Ahli Muda) dari kepala UOBF pukesmas tanjung Setelah SK tersebut diterbitkan, dr. Hero Irawan.

Kemudian, muncul SK baru dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/1013/XI/2025 yang menunjuk dr. Tambah Raharjo (NIP 197011182008011004, Pangkat/Gol. Ruang Pembina Muda - IV/c, Jabatan Dokter Ahli Madya) dari Kepala UOBF Puskesmas Larangan.

*Potensi Pelanggaran ASN dan Sanksi*

Menurut Heri Yuliawan, penunjukan ini berpotensi melanggar aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut penjabaran potensi pelanggaran dan sanksi yang mungkin dikenakan:

1. Potensi Pelanggaran:
- Penyalahgunaan Wewenang: Penunjukan PLT yang tidak sesuai prosedur atau tanpa dasar yang jelas dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
- Konflik Kepentingan: Jika penunjukan PLT dilakukan dengan tujuan tertentu yang menguntungkan pihak tertentu, maka dapat menimbulkan konflik kepentingan.
- Pelanggaran Netralitas ASN: ASN wajib menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya. Penunjukan PLT yang bernuansa politis dapat melanggar prinsip netralitas.

2. Sanksi:Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan dapat bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut dapat berupa:
- Teguran Lisan
- Teguran Tertulis
- Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
- Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
- Penundaan Kenaikan Pangkat
- Penurunan Pangkat
- Pembebasan dari Jabatan
- Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Heri mendesak DPRD Brebes sebagai pengawas esekutif untuk segera melakukan kroscek terhadap proses polemik penunjukan PLT di Dinas Kesehatan dan berharap bisa mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.

Sementara hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Brebes dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes dan Dinas terkait yang membidangi hal tersebut di atas. (Harvi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aktivis Soroti Dualisme SK Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Brebes"

Posting Komentar